“Banyak yang dilakukan tentang penertiban, tertib masalah reklame tertib masalah PKL tanah dan bangunan serta perizinan dan tempat yang lainnya,” tuturnya. (17/22)
Kasatpol PP juga mebambahkan, di dalam penegakan perda di dalamnya juga diatur permasalahan sosial yang ada di masyarakat termasuk masalah penyakit masyarakat (Pekat) seperti Miras, Perjudian, cafe room karaoke, dan perselingkuhan ditempat kost/penginapan.
“Harapan kami dari Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari semua pihak Khususnya tokoh-tokoh agama yang ada di kota Rembang, termasuk Aspirator Ketua DPRD Kota Rembang,”ujarnya.
Diacara penghujung sebelum do’a Ketua DPRD Kota Rembang H. Supadi memberikan semangat serta dukungan penuh kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk terus memperjuangkan menegakkan perda di kota Rembang ini.
“Saya juga mendukung apa yang disampaikan oleh Bapak Sulis Kasatpol PP, yang harus bisa menjadi garda terdepan memperjuangkan menegakkan Perda Perda yang ada di Kabupaten Rembang ini, dan saya akan mendukung sepenuhnya dengan baik.” pungkasnya.(Dex)