Ketidakjelasan Regulasi dan Penegakan Hukum: Akar Masalah Peredaran Miras di Boven Digoel

  • Bagikan

Boven Digoel, Mmcnews – Aktivitas peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Boven Digoel semakin memprihatinkan, terutama setelah pemerintah daerah mengeluarkan surat rekomendasi kepada tiga perusahaan distributor pada tahun 2022. Rekomendasi ini menyebabkan kebingungan di tengah masyarakat, meskipun ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang peredaran miras.

Dari ketiga perusahaan yang direkomendasikan, yaitu PT. Irian Jaya Sehat (IJS), PT Mega Sejahtera Papua (MSP), dan PT. Sumber Mandiri Jaya (SMJ), hanya IJS dan MSP yang aktif beroperasi. Hal ini disebabkan kedua perusahaan tersebut menawarkan harga yang lebih murah. Keduanya dikelola oleh satu orang, Ibu Fitri, yang diketahui memiliki gudang di sekitar Bandar Udara Tanah Merah dan sebelumnya mengontrak di perumahan Ampera.

Situasi semakin memprihatinkan setelah terjadi insiden tragis, di mana seorang pengguna miras menabrak warga hingga kritis dan meninggal dunia. Di berbagai sudut kota, masyarakat dapat melihat pengguna miras yang mabuk dan mengganggu ketertiban umum, termasuk meminta uang atau memalak pengendara yang melintas. Tak jarang, warung dan kios juga menjadi korban aksi pemalakan dari para pemabuk.

Di tengah kekacauan ini, DPR setempat sedang membahas revisi Perda pelarangan miras menjadi Perda pengendalian, dengan harapan agar aktivitas miras dapat dikelola dengan lebih baik. Namun, hingga saat ini Perda pengendalian tersebut belum disahkan, sementara masyarakat menuntut agar pemerintah dan aparat keamanan segera menerapkan Perda pelarangan yang ada.

Kondisi ini menjadi semakin mendesak, mengingat peredaran tidak hanya minuman bermerek, tetapi juga minuman lokal yang terus muncul meskipun sudah ada upaya penggerebekan dari pihak kepolisian. Banyak masyarakat biasa yang tidak mampu membeli minuman bermerek dengan harga ratusan ribu, sehingga mereka lebih memilih alternatif yang lebih terjangkau.

Dengan adanya situasi ini, diharapkan semua pihak, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, dapat mengambil langkah nyata untuk mengatasi masalah peredaran miras yang meresahkan di Kabupaten Boven Digoel. Keselamatan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan