“Ini adalah tahapan yang harus dilalui sebelum mutasi jabatan. Tapi tentu pelaksanaannya harus tetap sesuai aturan dan jangan sampai ada tendensi untuk menjatuhkan pihak tertentu,” tambahnya.
Syarahuddin juga mengingatkan bahwa jika ada pejabat yang memenuhi syarat namun tidak diikutsertakan dalam jobfit, maka keputusan tersebut dapat digugat secara hukum.
“Kalau syaratnya sudah memenuhi namun tidak diikutkan, itu pelanggaran. Bisa digugat secara hukum,” tegasnya.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan jobfit, Syarahuddin menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
“Kalau di Jombang insyaallah sudah sesuai. Tinggal kita tunggu hasil jobfit ini, semoga membawa perbaikan birokrasi,” pungkasnya.
Reporter: Adi