Polri  

Tanam Ganja di Sela-sela Kebun Cabai, Seorang Pria Diamankan Polres Lahat

Sesampainya di kantor Polsek jarai kasat narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai yang dan ternyata di kebun TSK Darham disela2 tanaman nya tersebut ditemukan  tanaman lain yakni Narkoba jenis tanaman ganja, yang menurut keterangan tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak di ketahui oleh petugas.

Setelah diadakan penyisiran di lokasi Polisi mendapatkan sebanyak 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 kg.

Tersangka dan Barang Bukti saat ini di amankan di polres lahat untuk penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya karena telah melanggar Undang -Undang No. 101 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Mar)

Tinggalkan Balasan