Polri  

Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan, Kapolsek Lahusa: Masih Tahap Penyeledikan

Gambar/Foto Saat Korban memegang berkas Laporan dari Kepolisian

Nias Selatan (Sumut) | MMCNEWS.ID – Salah seorang warga Jemaat Gereja GNKP Indonesia Distrik 45 Damai diduga dianiaya saat ibadah berlangsung, Peristiwa yang diduga pengeroyokan tersebut, bermula diduga saat pelaku melontarkan kata-kata tidak senonoh kepada Guru Jemaat saat menyampaikan pengumuman kegiatan Gereja diatas Mimbar pada hari Minggu 07 November 2021

Dari hasil informasi yang di dapat awak media melalui saksi yang berada di lokasi kejadian menceritakan, bahwa saat korban (inisial) AS, (pr/60) warga Desa Sinar Baho Dusun III Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan menegur dan mencoba menghentikan pembicaraan salah seorang warga jemaat (inisial) F. Hulu (pr) yang menghujani kata-kata tidak baik kepada Guru Jemaat diatas Mimbar.Pada Minggu (07/11/2021)

  Beri Rasa Aman dan Bentuk Pelayanan, Jajaran Polsek Maesa Lakukan Patroli

“Tidak terima ditegur F.Hulu malah membalik dan mendatangi ke tempat duduk korban dan langsung memegang rambut, meninju mulut hingga gigi korban patah, tidak hanya itu saja pelaku juga menampar korban hingga memar.”jelas saksi yang enggan di mediakan. Dengan alasan privasi dan tidak memperkeruh keadaan.

Setelah itu, tambahnya, kemudian menyusul pelaku lain (Inisial) LS.Hulu memegang kedua lengan korban kebelakang sehingga si F.Hulu leluasa melakukan pemukulan terhadap korban.

Sementara itu, pihak pemerintah Desa sinar Baho dan tokoh serta pihak keluarga kedua belah pihak mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Namun, tidak ada titik perdamaian hingga korban melapor di Polsek Lahusa Nias Selatan,Sumut.

  Cegah Terjadinya Kriminalitas Team Tarsius Polres Bitung Gelar Patroli dan Berhasil Amankan Empat Pelaku 303

Diketahui, korban melaporkan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/311/XI/2021/SU/Re.Nisel/Sek-Lahusa tanggal 07 November 2021. Tentang dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan terhadap diri korban an. Atimbalaki Siwanahono.

Gambar/Foto Berkas Laporan Kepolisian

Tinggalkan Balasan