“Sangat disayangkan, ada isu yang dihembuskan seperti itu, selama ini Pak Wabup belum pernah memberikan petunjuk atau arahan dalam pelaksanaan tugas pengawasan Inspektorat, kecuali informasi 9 orang PTT yang diklaim fiktif di kelompok kerja Sekretariat dan setelah kami telusuri, hal itu ternyata tidak benar, PTT tersebut masih aktif dan mereka melaksanakan tugas di Sekretariat Daerah untuk membantu kelancaran tugas di kelompok kerja Wakil Bupati dan tugas-tugas lainnya di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat”, tutur Inspektur Yosafati Waruwu.
Bahkan, menurut Yosafati Waruwu, selama mereka melakukan pemeriksanaan di sekolah-sekolah dan di 105 Desa, tidak pernah ditemukan adanya pungutan atau informasi dan laporan terkait adanya pungutan seperti yang dituduhkan oleh Wakil Bupati Era Era Hia.
Sementara itu, ketika wartawan melakukan investigasi mengenai adanya PTT fiktif di sekretariat yang dihembuskan oleh Wakil Bupati, didapati informasi bahwa PTT tersebut masih aktif melaksanakan tugas dan telah bekerja sejak tahun 2020.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubbag Tata Usaha Bagian Umum Setda Kabupaten Nias Barat Adieli Gulo.
Menurut Adieli Gulo, para PTT di lingkungan Bagian Umum Setda Kabupaten Nias Barat, sejak pemerintahan Bupati sebelumnya, telah didistribusikan untuk mendukung kelancaran tugas pada masing-masing kelompok kerja Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan tugas-tugas lainnya di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat. (lika daeli)















