Perihal resume yang sudah diserahkan oleh para pihak, imbuh pria yang hobi melakukan penelusuran melalui Petualangan Wisata Mistis itu, seharusnya dibagikan untuk dipelajari dan dikaji oleh masing-masing pihak sesuai maksud dan tujuannya. Lalu pada minggu berikutnya dengan agenda tanggapan dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II atas resume dari Penggugat melalui Tim 5 KAMI.
“Akan tetapi semua resume baik dari Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II dikumpulkan dan disimpan sendiri oleh Hakim Mediator. Selanjutnya dinilai sendiri, disimpulkan sendiri dan langsung diputuskan Mediasi Gagal. Padahal ini perkara hukum dan bukan sedang mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah) seperti layaknya siswa-siswi di bangku SD,” sindir Denny dengan ketusnya.
Pewarta : yahya