MMCNews, Lahat _Sumsel : Senen, 16 Februari 2026.
Jajaran Polres Lahat Polda Sumsel di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 10 / II / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 14 Februari 2026.


Salah seorang laki laki inisial : MIT (26 Tahun ) warga yang ber alamat : Dusun II Desa Selawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinpinsi Sumsel terpaksa diamankan di Sel Mapolrea Lahat terkait yang bersangkutan Tersangka Pelaku (TP) Pengedar Narkotika Jenis Ganja
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto.SIK.MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengutarakan kejadian bermula pada hari Sabtu Tanggal 14 Februari 2026 sekira jam 17.50 wib.
Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja di seputaran tepatnya berlokasi di Tepian Ayek Lematang Kel. Lahat Tengah Kec. Lahat Kab. Lahat
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan, setelah tempat dan ciri -ciri orang dapat diketahui pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira jam 17.50 wib Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka a.n. M.I.T Bin M. A, di Tepian Ayek Lematang Kel. Lahat Tengah Kec. Lahat Kab. Lahat,
Saat dilakukan penangkapan Tersangka sedang mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah dengan No.Pol: BG 6254 EAN, setelah Tersangka berhasil dilakukan penangkapan, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 1 (satu) orang saksi, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) bungkus kertas papir di saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh Tersangka, kemudian saat Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan di saku celana sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Redmi Note 14 warna biru yang setelah diperiksa terdapat percakapan jual beli Narkotika jenis Ganja di aplikasi Whatsapp Handphone tersebut.
Dan diakui oleh Tersangka a.n. M.I.T Bin M.A bahwa benar barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari sdr. U (nama panggilan) dengan cara membeli untuk dijual kembali.
Selanjutnya Tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut berupa
• 2 (dua) paket daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor (brutto) : 5,28 (lima koma dua delapan) gram;
• 1 (satu) bungkus kertas papir;
• 1 (satu) buah celana pendek warna hijau;
• 1 (satu) unit Handphone Android merk Redmi Note 14 warna biru dengan No. Sim-Card: 0877-2634-3482, dengan No. IMEI (SLOT SIM 1): 865501075991225 dan No. IMEI (SLOT SIM 2): 865501075991233;
• 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Aerox warna merah dengan No.Pol: BG 6254 EAN. dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk di tindak lanjuti
Sementara Status Tersangka dikenakan Pasal Pengedar Narkotika Jenis Ganja.yakni
Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pewarta. MAR
Sumber : Humas Polres Lahat Polda Sumsel















