Bojonegoro | MMC – Diketahui saat ini Memasuki musim kemarau tahun 2026 ini, maraknya aktifitas Galian C berkedok modus pemerataan lahan pertanian di wilayah Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Jawa – Timur, di kenalikan oleh oknum anggota TNI.
Dari data yang berhasil di himpun media ini menyebutkan jika Bos Galian C dengan modus pemerataan lahan tersebut diduga Kastubi oknum Anggota TNI.
Nekatnya aktifiyas galian tersebut lantaran hasil bisnis musiman tersebut sangat menggiurkan, konon bisnis musiman tersebut dalam satu musim, dapat meraup hingga puluhan juta. Meskipun dampak kerusakan infrastruktur jalan sangat nyata, dan merugikan masyarakat.
Untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.
Meskipun dalam UU 4/2009 sudah diatur mekanisme pertambangan juga ancaman Pidanya, Namun masih kerap ditemukan galian C yang diduga ilegal dan melanggar ketentuan UU 4/2009.
Seperti galian yang berlokasi di wilayah desa Ngampal Kecamatan Bts desa Tlogohaji Sumberrejo Kabupaten Bononegoro Jawa – Timur ini, meskipun sudah beroperasi hampir satu bulan, ironisnya kegiatan ini tetap aman – aman saja, bahkan tidak tersentuh hukum.27/7/26.
Kepala desa Ngampal dikonfirmasi media ini melalui whatsAppnya mengatakan jika belum pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan adanya aktifias galian tersebut.
Untuk memuluskan aktifitas digalian tersebut, modus operandinya berkedok pemerataan lahan pertanian, dari data dan informasi yang diperoleh media menyebutkan galian tersebut merupakan bisnis musiman, lantaran tanah hasil galian tersebut dikomersilkan kepada warga yang membutuhkan.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah.(BM/Red).














