Jambi mmcnews.id Banyaknya kejanggalan kejanggalan di SPBU 24 366 72 Rantau Puri Batanghari, yang Diduga menyalahi aturan dari pemerintah terkait izin SOP yang berlaku.
“Salah satu sumber menyampaikan kepada kita yang tidak mau disebut namanya, bahwa SPBU 24 366 72 di Rantau Puri tidak memiliki 2 pengawas yang bertugas mengatur Antrian Pelangsir Minyak Subsidi dan karyawan yang tidak mendapatkan gaji layaknya sesuai UMP, dan UMR” bahkan hal ini sudah berjalan selama 2 tahun,
Tidak ada yang berani mengangkat permasalahan ini bang, orang takut karena managernya orang kuat, keluarganya ada yang menjadi DPR,” terang Sumber yang tidak mau di sebut namanya.
Kita sudah mencoba menghubungi dan mencoba Konfirmasi sama pengurus SPBU inisial SG melalui pesan singkat WhatsApp yang mana inisial SG ini merupakan pengawas di SPBU Rantau Batanghari, antara lain ;
1. Diduga adanya pelanggan SPBU terkait banyaknya pelangsir BBM yang mencapai ratusan armada sehingga sangat merugikan konsumen, dan diduga kuat adanya penimbunan BBM oleh pelangsir yang beberapa kali bisa mengisi di Pompa SPBU untuk di perjual belikan kembali.
2. Diduga karyawan SPBU ini tidak ada yang terdaftar dalam BPJS Ketenaga Kerjaan.
3. Diduga Karyawan SPBU tidak mendapatkan gaji yang layak atau sesuai dengan UMP atau UMR, karena mereka tidak menerima Gaji selama 8 bulan, karyawan hanya mengandalkan upah dari KR pengisian BBM dari Pelangsir.
4. Diduga pelangsir BBM dikenakan biaya KR antara 20 ribu sampai 40 ribu setiap pengisian BBM dalam bentuk mobil atau galaon.
5. Tidak ada larangan Penjualan BBM kepada Pelangsir, sehingga Mengesampingkan hak-hak Konsumen, Sehingga sering terjadinya penyerobotan antrian oleh Pelangsir kepada Konsumen.
Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak Managemen SPBU 24 366 72 atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan temuan di SPBU Rantau Puri Batanghari. (Tim)

















