Mmcnews Lahat. Sumsel :15 April 2025.
Dua Orang Laki Laki yang berdomisili dari desa yang sama yakni inisial : Jim( ( 23 Tahun ) dan rekan nya inisial SAP ( 23 Tahun ) Warga dari Desa Padang Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat Propinsi Sumsel di Ringkus Oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lahat tersangka melakukan tindak Pridana Ruda Paksa /kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 285 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Korban tak lain seorang Gadis
inisial : LITA ( 18 Tahun ) warga asal Desa Aremantai kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumsel
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK.MIK dalam Press release yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH.
Mengatakan Melalui Kanit PPA yang dipimpin oleh Ipda Juli SH.MH bersama personil Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap Kasus diatas dan telah mengamankan Tersangka berikut Barang bukti yakni 1 (Unit) Handphone Realme Note 50 berwarna biru muda.
Kronologi berawal Pada hari Sabtu tanggal 29 desember 2024 sekira jam 22.30 wib bertempat di pemandian gajah di desa padang kec.merapi selatan kab.lahat telah terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan yang mana dilakukan tersangka JIM (telah tertangkap sebelumnya) menjemput Korban dari Muara Enim dan membawanya menuju Ke pemandian Gajah
Selanjut nya tersangka menyuruh korban untuk tiduran disertai ancaman kepada korban dan memaksa korban membuka celana korban jika Korban menolak maka akan ditinggalkan di hutan tersebut dengan cara memaksa dan mengancam pelaku Ahir nya berhasil melakukan Ruda Paksa kepada korban
Setelah melakukan Pemerkosaan tersebut terhadap korban, tersangka menelpon tersangka kedua untuk datang kelokasi. Setelah sampai dilokasi tersebut tersangka kedua langsung. Turut melakukan hal yang sama melakukan perbuatan bejad kepada korban tak hanya sampai disitu Tersangka pertama pun kembali mengilir korban untuk yang kedua kali nya dengan paksa disertai ancaman