Mmcnews. Lahat, Sumsel : 14 April 2025.
Salah seorang laki laki inisial BR ( 30 Tahun ) asal Desa Negeri Agung kecamatan Merapi Barat kabupaten Lahat saat ini diamankan oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat terkat adanya dugaan telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan (Curhat)
Sebagaimana diatur dalam psl.363 KUHAP.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto.SIK.MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat menyampaikan Jajaran Satreskrim Polres Lahat, berhasil ungkap kasus curat berdasarkan Laporan Polisi LP-B / 06 / IV / 2025/ Reskrim,TANGGAL 08 April 2025;

Berawal pada hari Selasa sekira Jam 21.00 WIB tanggal 08 April 2025, Opsnal Reskrim Polres Lahat yang dipimpin oleh Ipda Denny Aprianto, SH dan Reskrim Polsek Merapi Barat Yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi Ipda Gede Andika. S. W S. Tr. k telah Mengamankan Tersangka An.BR di Kontrakan tepat nya Desa Lebak Budi kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat
Dan rekan pelaku inisial IQ Alias BAM (DPO) yang juga terlibat dalam Kasus Curat terhadap Barang Berupa 1 (Satu) Handphone Mreka Oppo A58 Dengan Nomor Imei1 : 865813066061979, Imei2 : 865813066061961 dan 1(Satu) Handphone ITEL A50 Dengan Nomor Imei1 : 355409390744948, Imei2 : 355409390744955 Dan Rokok sebanyak +- 10 Slop dan Uang Sekira Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) , Akibat Dari Kejadian tersebut Korban Mengalami Kerugian Sekira Rp 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu rupiah).
Kejadian Curat di saksikan oleh warga inisial YUL (27 Tahun) dan HER (30 Tahun ) warga yang berdomisili Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat kabupaten Lahat.
Pewarta .Mar















