Setelah kedua tersangka tersebut melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pemerkosaan terhadap korban, korban tersebut dibawa ke kota lahat dan di turunkan di dekat losmen sigma lahat yang dekat lapangan pjka gunung gajah, lalu kedua tersangka tersebut merampas dan mencuri handphone milik korban dan lalu pelaku pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian yang telah menimpa korban kemudian datang ke polres lahat untuk melaporkan kejadian tersebut
Laporan Polisi Nomor : LP/B/386/XII/2024/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Desember 2024.
dengan didampingi saksi saksi diantaranya Sdr. YG ( 36 Tahun )
Selang beberapa waktu tepat nya Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 15.30 wib, anggota Unit PPA Polres Lahat mendapatkan informasi bahwa DPO salah satu Twesangka SAP sedang berada dirumahnya yang bertempat di desa Padang Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten lahat, kemudian anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dan meringkus SAP tanpa perlawanan kemudian Tersangka dibawa keapolres Lahat untuk diproses Sesuai Hukum yang berlaku .
Pewarta.Mar