Unit Reskrim Polsek Semendo Polres Muara Enim, Ringkus TSK Pencabulan Anak Di Bawah Umur

  • Bagikan

MUARA ENIM | MMCnews.id – Unit Reskrim Polsek Semendo Polres Muara Enim Sumsel, Lakukan Penangkapan tersangka Persetubuhan dengan anak dibawah umur Alias Pelanggar Pasal 81 no 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak. Kamis, (21/04/2022).

Penangkapan Tersaka Oleh pihak kepolisian Sektor Semendo, bermula Saat pihak Pelapor (Sr), wanita merupakan warga Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim.

Terkait kejadian yang menimpa korban pencabulan Nrh (15) Tahun Seorang Pelajar, yang di kuatkan Sejumlah saksi yakni LIS (37) tahun dan RBY (45) tahun, Bahwa tindak pidana pencabulan di lakukan oleh seorang pria ( Trs) 30 tahun bin (Spn BTN), umur 30 merupakan warga Kec. Semendo Darat Laut Kab. Muara Enim.

Kronologis kejadian yang berhasil di himpun awak media melalui siaran press rilis Mapolres, pada hari minggu Tanggal 10 april 2022 sekira pukul 14 00 wib bertempat di rumah korban.

Saat itu korban baru pulang dari sekolah, sesampai dirumah korban kemudian di ancam tersangka yang tak lain adalah bapak tiri korban,untuk melakukan hubungan badan.

Selanjutnya, pada malam hari nya ibu korban merasa curiga dengan keadaan korban, kemudian ibu korban menayakan langsung kepada korban tentang apa yang terjadi.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan