MMCNEWS.ID | Penagihan angsuran pinjaman di Dusun Kapringan, Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, berujung aksi kekerasan. Seorang petugas penagih Koperasi Rahayu bernama Agus Maulana (29) menjadi korban penganiayaan oleh suami dan anak laki-laki seorang nasabah pada Senin (26/10/2026) petang.
Akibat kejadian tersebut, Agus mengalami sejumlah luka di bagian wajah. Di antaranya, lebam di sekitar mata kiri dan pipi kiri serta luka terbuka pada bibir kanan atas.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Peterongan. Polisi kini mendalami penganiayaan tersebut dan melakukan pencarian terhadap dua orang yang dilaporkan terlibat.
Kapolsek Peterongan AKP Hidayaturrahman membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap perkara itu.
“Benar, kami telah menerima laporan resmi terkait kasus penganiayaan terhadap petugas koperasi di Desa Dukuhklopo. Saat ini anggota kami sedang mendalami kasus tersebut dan memburu dua orang terduga pelaku,” ujar Hidayaturrahman, Selasa (27/10/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika Agus bersama seorang rekannya mendatangi rumah seorang nasabah berinisial I untuk menagih angsuran pinjaman. Namun, saat itu nasabah yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Agus kemudian kembali mendatangi rumah tersebut pada sore harinya. Sekitar pukul 17.30 WIB, ia bertemu dengan suami nasabah.
Namun, Pertemuan itu berujung adu mulut saat keduanya membicarakan persoalan pembayaran angsuran. Situasi yang semula berkaitan dengan urusan penagihan tersebut kemudian memanas hingga berujung kekerasan fisik.
Berdasarkan keterangan kepolisian, suami nasabah memukul bagian mata kiri Agus hingga korban terjatuh.
Belum selesai sampai di situ, saat Agus berusaha bangkit, anak laki-laki pemilik rumah ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Suami pemilik rumah memukul bagian mata kiri korban hingga jatuh. Ketika korban berusaha bangun, anak laki-laki pemilik rumah ikut memukul rahang kanan korban sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar,” jelas Hidayaturrahman.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melerai perkelahian untuk menghentikan aksi kekerasan.
Setelah kejadian, Agus dibawa ke rumah salah seorang warga untuk beristirahat dan mendapatkan pertolongan awal sembari menunggu kedatangan pimpinan koperasi.
Tidak lama kemudian, Agus bersama pimpinan Koperasi Rahayu mendatangi Polsek Peterongan untuk melaporkan penganiayaan yang dialaminya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi juga telah menerima hasil Visum et Repertum korban. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bukti pendukung dalam proses penyelidikan.
Kapolsek Peterongan menegaskan, penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan bukti serta keterangan yang diperlukan. Sementara itu, dua orang yang dilaporkan terlibat masih dalam pencarian polisi.
Terkait perbuatan tersebut, kedua terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.
Meski demikian, penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penganiayaan tersebut.
Reporter: Adi














