Usai Putusan Pengadilan, Kejari Karimun Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti.

  • Bagikan

MMC News Karimun

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun, adakan pemilusnahan barang bukti tangkapan dari Timdak Pidana Umum dan Pidana Khusus, Pidana Narkotika juga Pidana  Orhada (Orang dan Harta Benda) baik TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya), Kamis 22/06/2023 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Jalan Ahmad Yani Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

 

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan, adalah jenis handphone, alat kosmetik, dan juga narkotika jenis sabu dan ganja.

 

Disaat berlangsungnya acara pemusnahan, tampak barang bukti dari hasil Tindakan Pidana Umum ada 185 perkara, Tindakan Pidana Khusus 45 perkara.

 

Selain itu, ada juga Tindakan Pidana Orang dan  Harta Benda (Orhada) terdiri dari 19 perkara, Tindakan Pidana Narkotika 142 perkara yang terdiri dari sabu sebnyak 2072,66 gram, pil ekstasi sebanyak 4699 butor, serta ganja sebanyak 1117,4 gram Tindak Pidana Orhada 19 perkara, TPUL 22 perkara dan 45 perkara dari Tindak Pidana Kepabeanan.

 

Disaat berlangsungnya acara tersebut, Kajari Karimun Firdaus dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan tersebit sudah sesuai dengan prosedural. “Semua barang bukti yang akan dimusnahkan ini telah melalui tahapan prosedural dan putusan pengadilan”. Ujarnya

 

Dalam acara tersebut, turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala BNN Karimun, Kapolres Karimun, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun,dan Bea Cukai Karimun. (Lamhot/MMC)

MMC News Karimun
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karimun, adakan pemilusnahan barang bukti tangkapan dari Timdak Pidana Umum dan Pidana Khusus, Pidana Narkotika juga Pidana Orhada (Orang dan Harta Benda) baik TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya), Kamis 22/06/2023 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Jalan Ahmad Yani Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan, adalah jenis handphone, alat kosmetik, dan juga narkotika jenis sabu dan ganja.

Disaat berlangsungnya acara pemusnahan, tampak barang bukti dari hasil Tindakan Pidana Umum ada 185 perkara, Tindakan Pidana Khusus 45 perkara.

Selain itu, ada juga Tindakan Pidana Orang dan Harta Benda (Orhada) terdiri dari 19 perkara, Tindakan Pidana Narkotika 142 perkara yang terdiri dari sabu sebnyak 2072,66 gram, pil ekstasi sebanyak 4699 butor, serta ganja sebanyak 1117,4 gram Tindak Pidana Orhada 19 perkara, TPUL 22 perkara dan 45 perkara dari Tindak Pidana Kepabeanan.

Disaat berlangsungnya acara tersebut, Kajari Karimun Firdaus dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan tersebit sudah sesuai dengan prosedural. “Semua barang bukti yang akan dimusnahkan ini telah melalui tahapan prosedural dan putusan pengadilan”. Ujarnya

Dalam acara tersebut, turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Kepala BNN Karimun, Kapolres Karimun, yang diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun,dan Bea Cukai Karimun. (Lamhot/MMC)

  • Bagikan