MMCNEWS.ID | Iming-iming keuntungan investasi sebesar 6 persen setiap bulan berujung persoalan hukum. Seorang ibu rumah tangga berinisial LM (47), warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, melaporkan pria berinisial BRP (40), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, ke Polres Jombang atas dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi senilai Rp200 juta.
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (8/10/2026). Korban mengaku belum menerima pengembalian modal sesuai perjanjian, sementara imbal hasil yang sempat dibayarkan pada awal kerja sama kemudian terhenti. Persoalan semakin memanas setelah pihak terlapor disebut meminta kembali sertifikat tanah yang sebelumnya diserahkan sebagai jaminan investasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena korban melalui kuasa hukumnya menduga usaha jasa angkutan dump truck yang ditawarkan sebagai dasar investasi tidak dapat dibuktikan sebagaimana yang dijanjikan. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu didalami melalui proses hukum.
Kuasa hukum korban, Syarahuddin, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Selasa malam, 22 Oktober 2024. Saat itu, BRP mendatangi kediaman kliennya dan menawarkan kerja sama investasi di bidang jasa angkutan menggunakan dump truck.
Dalam penawaran tersebut, korban diminta menanamkan modal sebesar Rp200 juta dengan imbal hasil atau pembagian keuntungan sebesar 6 persen setiap bulan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.
Sebagai jaminan, terlapor juga menyerahkan sertifikat sawah atas nama Sopjan kepada korban. Menurut Syarahuddin, penyerahan sertifikat tersebut merupakan inisiatif terlapor, bukan permintaan dari pihak korban.
“Pada awalnya, terlapor sempat memenuhi janjinya dengan memberikan keuntungan 6 persen tersebut sebanyak lima kali di bulan-bulan awal. Namun, memasuki pertengahan tahun 2025, pembayaran imbal hasil tersebut terhenti total dan terlapor tidak lagi menjalankan kewajibannya,” ujar Syarahuddin, yang akrab disapa Bang Reza.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik pada Jum’at (16/10/2026).
Persoalan tak kunjung menemukan penyelesaian hingga September 2026. Menurut kuasa hukum korban, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya mendatangi korban pada Senin (28/9/2026) untuk meminta kembali sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan investasi.
Permintaan tersebut ditolak korban lantaran modal sebesar Rp200 juta belum dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
“Klien kami menolak menyerahkan sertifikat jaminan tersebut karena dana modal sebesar Rp200 juta belum dikembalikan sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat kedua belah pihak. Namun, pihak terlapor justru melayangkan ancaman akan melaporkan klien kami ke pihak berwajib,” tegas Bang Reza.
Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ) itu menambahkan, kondisi tersebut membuat korban semakin mempertanyakan kejelasan investasi yang telah dijalankan selama hampir dua tahun.
Korban kemudian melakukan penelusuran terhadap usaha jasa angkutan dump truck yang sebelumnya ditawarkan oleh terlapor.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pihaknya menduga usaha tersebut tidak dapat dibuktikan secara memadai. Terlapor disebut belum menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan, seperti BPKB maupun STNK, serta dokumen legalitas usaha berbentuk PT atau CV sebagaimana yang dipersoalkan korban.
Temuan yang diklaim pihak korban itu menjadi salah satu dasar munculnya dugaan bahwa investasi tersebut tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Namun, kebenaran mengenai keberadaan usaha, kepemilikan armada, serta dugaan tindak pidana tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Akibat persoalan tersebut, LM mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta. Korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara itu ke Polres Jombang.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/917.RESKRIM/X/2026/SPKT/POLRES JOMBANG.
Dalam laporan itu, dugaan perbuatan terlapor dikaitkan dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan oleh pihak kuasa hukum korban.
Bang Reza juga menduga terdapat keterlibatan pihak lain dalam persoalan pengambilan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan. Menurutnya, upaya meminta kembali sertifikat tersebut ketika modal belum dikembalikan menimbulkan kecurigaan di pihak korban.
“Diduga juga ada pemufakatan jahat yang tujuannya menipu dan merugikan klien kami,” ungkap pengacara dari Kantor Hukum SSA Al-Wahid tersebut.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain maupun adanya pemufakatan jahat tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan perlu dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pihak korban berharap Polres Jombang dapat menangani laporan tersebut secara profesional, mengusut fakta-fakta yang ada, serta memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.
“Harapan kami segera diproses, dan Alhamdulillah Polres Jombang sudah melakukan penyelidikan, kami sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkara tersebut masih bersumber dari pihak korban melalui kuasa hukumnya. Konfirmasi dari pihak terlapor maupun keterangan resmi kepolisian mengenai perkembangan penanganan kasus ini masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang.
Reporter: Adi














