“Kehadiran BPD sangat penting sebagai jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Penjaringan aspirasi harus dilakukan secara terbuka dan inklusif agar pembangunan desa benar-benar menjawab kebutuhan warga,” tegas Mitroatin dalam sambutannya.
Ia juga mendorong ABPEDNAS Bojonegoro untuk menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Mitroatin menyampaikan bahwa tugas dan fungsi BPD memiliki kemiripan dengan tugas DPR/DPRD, yaitu sama-sama berperan dalam menyerap, menyalurkan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan. Di tingkat desa, BPD memiliki peran penting dalam menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bersama kepala desa.
Dalam konteks tersebut, Mitroatin menegaskan pentingnya Prinsip Perencanaan Partisipatif yang harus menjadi pedoman kerja BPD, yaitu:
Transparan: Proses perencanaan dan pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh semua pihak.
Inklusif: Melibatkan seluruh unsur masyarakat tanpa terkecuali, termasuk kelompok perempuan, pemuda, dan warga difabel.
Musyawarah Mufakat: Keputusan diambil melalui proses dialog dan musyawarah bersama, bukan berdasarkan dominasi satu pihak.
Berkadilan: Setiap warga memiliki hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dan didengar dalam proses perencanaan.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum bagi penguatan peran BPD di seluruh desa di Kabupaten Bojonegoro dalam menyukseskan pembangunan yang berbasis pada aspirasi masyarakat dan prinsip demokrasi desa. (Ek)