​”BUKAN PRIVATISASI! STIKES Jombang ‘Tendang’ Bupati dari Akta Yayasan, Klaim Patuh UU & Hindari Pelanggaran”

  • Bagikan
Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Polemik dugaan upaya privatisasi aset daerah oleh Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Pemkab Jombang terus memanas, menarik perhatian publik dan kalangan legislatif.

Menanggapi serangkaian tudingan yang muncul, pihak yayasan akhirnya angkat bicara, membantah keras isu pelepasan diri dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan menegaskan bahwa perubahan akta merupakan bentuk kepatuhan mutlak terhadap regulasi nasional.

​Ketua Yayasan STIKES Pemkab Jombang, Heru Widjajanto, menilai tudingan privatisasi tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Menurut Heru, perubahan akta yayasan yang terbit pada 13 Juni 2025 bukanlah upaya untuk memisahkan diri, melainkan penyesuaian terhadap Undang-Undang yang melarang kepala daerah merangkap jabatan dalam yayasan.

​​Isu yang paling memicu polemik adalah absennya nama Bupati Jombang, Warsubi, dalam struktur Pembina Yayasan pada akta terbaru. Publik menduga ini sebagai indikasi pengambilalihan kendali.

 

Namun, Heru menjelaskan bahwa kondisi ini justru menunjukkan kepatuhan yayasan terhadap dua payung hukum utama.

​Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 Ayat (1), yang melarang kepala daerah merangkap jabatan pada organisasi lain.

​Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004), yang mengatur hal serupa.
​“Bupati tidak boleh menjabat dalam struktur yayasan. Dulu saat Pak Suyanto menjabat, (nama) akhirnya dicantumkan sebagai pribadi, bukan sebagai pejabat. Jadi, kondisi ini bukan hanya sekarang, dari awal pun jabatan Bupati tidak pernah sah dimasukkan dalam struktur yayasan,” jelas Heru. Selasa (28/10/2025).

​Untuk memastikan keterwakilan unsur pemerintah daerah, Heru memastikan bahwa dua pejabat Pemkab Jombang, yakni Kepala Bappeda (Danang) dan Kepala DPKAD (Nasrulloh), masih tercantum dalam struktur yayasan.

Ia juga menjamin bahwa seluruh proses perubahan akta telah disahkan notaris dan Kementerian Hukum dan HAM.

​​Tudingan penguasaan aset Pemkab juga dibantah tegas oleh Heru. Ia menekankan bahwa STIKES Pemkab Jombang berdiri dan berkembang dengan dana mandiri dari yayasan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​Gedung Lama, Yayasan membayar sewa karena adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di masa lalu.
​Bangunan Baru & Fasilitas, Dibangun sepenuhnya dengan dana internal yayasan.

​“Tidak ada satu rupiah pun dari anggaran Pemda yang digunakan sejak STIKES berdiri,” tegasnya.

Heru juga menggarisbawahi perlunya pemahaman yang benar mengenai konsep kepemilikan. “STIKES ini memang berawal dari inisiatif Pemkab, tapi bukan berarti seluruh aset fisiknya adalah milik pemerintah. Secara hukum, yayasan adalah badan hukum tersendiri yang bisa memiliki aset sendiri,” paparnya.

​Lebih lanjut, ia meluruskan bahwa istilah “STIKES Pemkab” sendiri diartikan oleh yayasan sebagai Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES)

​Perubahan Akta dan Internal Yayasan yang Misterius
​Di tengah klarifikasi yang detail, muncul fakta baru yang menambah kerumitan polemik internal. Salah satu pengurus yayasan saat diwawancarai awak media menyatakan keheranan dan ketidaktahuan mereka terkait perubahan akta pada Juni 2025.

​“Lho, saya tidak tahu dan tidak pernah diberi tahu kalau ada perubahan akta yayasan di bulan Juni dan saya baru tahu dari jenengan kalau ada perubahan,” ungkap pengurus tersebut.

​Meskipun demikian, Heru, yang menjabat Ketua Yayasan periode 2022–2027, menjamin bahwa semua mekanisme administratif dan hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Ia menegaskan, pihaknya ingin STIKES tetap menjadi lembaga pendidikan kebanggaan Jombang yang mandiri, namun tetap menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah.

​Polemik ini menggarisbawahi tantangan dalam pengelolaan lembaga yang secara historis memiliki kaitan dengan pemerintah daerah, namun harus tunduk pada aturan hukum yayasan yang ketat. Transparansi penuh dokumen dan komunikasi internal menjadi kunci untuk meredam kekhawatiran publik dan mengakhiri tudingan upaya privatisasi.

Bersambung

  • Bagikan