MMCNEWS.ID | Dinginnya guyuran hujan deras di Lapangan Pemkab Jombang tak sedikit pun melunturkan kehangatan dan haru di wajah ribuan pegawai non-ASN, Selasa (28/10/2025) siang.
Sebanyak 4.101 “pejuang pengabdian” akhirnya menuntaskan penantian panjang mereka, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Momen penyerahan SK ini menjadi adegan yang tak terlupakan. Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Gus Salmanudin, memilih turun langsung ke lapangan, berbagi semangat, dan berdiri tegak di tengah derasnya air hujan bersama para pegawai yang kini resmi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemandangan ini seolah menyimbolkan komitmen pemerintah daerah yang solid dan menyentuh hati.
Keputusan Mulia untuk Keadilan
Kepala BKPSDM Jombang, Drs. Anwar, M.KP., menjelaskan bahwa penyerahan SK ini berpedoman pada sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Secara mengejutkan, Pemkab Jombang mengambil keputusan mulia. Meskipun prioritas pengangkatan seharusnya hanya menyasar 1.907 pegawai yang masuk database BKN, demi keadilan dan apresiasi atas dedikasi para “pejuang pengabdian,” Pemkab memutuskan untuk mengangkat seluruh 4.101 pegawai non-ASN yang memenuhi syarat.
“Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kepastian karir,” tegas Anwar M.KP.
Total 4.101 SK tersebut tersebar di tiga formasi utama:
497 orang Tenaga Guru
441 orang Tenaga Kesehatan
3.163 orang Tenaga Teknis















