MMCNews, Lahat -Sumsel : 29 November 2025.
TIM WALET Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H., Beserta anggota, telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A / 109 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 27 November 2025.


Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AAIPTU LISPONO. SH mengatakan Personil telah Meringkus Tersangka Pelaku (TP) Pengedar Narkotika Jenis SABU an. YUDHA (25 Tahun) warga yang beralamat di: Desa Pagar Negara kec. Lahat. kab. Lahat Propinsi Sumsel
Berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam diduga membawa Narkotika jenis sabu di JL. Lintas Sumatera tepatnya di wilayah Kec. Kikim Timur kab.ahat
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang tersebut telah diketahui, pada hari kamis tanggal 27 November 2025 sekira jam 17.46 wib Personil Sat Res Narkoba melihat Tersangka YUDHA beserta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No.Pol: BG 6695 ABR berhenti di pinggir Jalan Desa Tanda Raja Kec. Kikim Timur Kab. Lahat,















