115 Arak Ilegal yang Diedarkan di Jombang Terbongkar, Polres Jombang Sita Ratusan Botol

Oplus_131072

MMCNEWS.ID | Upaya peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali digagalkan aparat Polres Jombang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial J (47), warga Kecamatan Kabuh, ditangkap Satreskrim Polres Jombang usai kedapatan membawa ratusan botol arak dari Purwodadi, Jawa Tengah.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers mengatakan, penggerebekan berlangsung pada Sabtu (7/9/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh.

Saat itu, pelaku mengangkut tujuh karung berisi 115 botol arak ukuran 1,5 liter di bak mobil Isuzu Pick Up hitam bernopol S-8870-WI.

“Pelaku membeli arak tersebut sehari sebelumnya di Purwodadi dengan total harga Rp 4 juta,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Selasa (9/9/2025).

Arak itu rencananya dijual kembali di wilayah Jombang dengan harga Rp 65 ribu per botol. Jika lancar, J diperkirakan bisa meraup keuntungan Rp 25 ribu per botol atau total sekitar Rp 2,75 juta.

Margono menegaskan, peredaran miras ilegal yang dipasok dari luar daerah sangat meresahkan masyarakat.

Tinggalkan Balasan