Kejadian berawal tepat nya Pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib adanya Laporan dari Warga rumah Korban yang beralamat di Desa. Selawi Kec.Lahat Kab. Lahat dan Pelapor Inisial : FEB Beralamat iTalang Jawa Selatan No. 39 Lahat Rt. 020 Rw. 008 Kel. Talang Jawa kec.Lahat Kab. Lahat dengan didampingi para saksi PEP (33 tahun) yang beralamat :Gang. Tanjung Raya Desa. Suka negara Kec. Lahat Kab. Lahat. mengatakan Barang barang milik nya didalam rumah sudah di gondol Maling yang kondisinya saat itu dalam keadaan tidak ditunggu /Kosong
Kemudian Para lelaku dengn cra merusak Pintu bagian belakang rumah korban setelah berhasil masuk para pelaku mengambil Barang barang milik Korban dan rincian Kerugian hampir senilai Rp15.000.000″- (Lima Belas Juta Rupiah) Selanjutnya nya setelah Pihak Kepolisian mendapat Laporan dari Korban Satuan Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat Melalui Tim Jagal Bandit pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira jam 13.00 Wib setelah melakukan Penyelidikan dan tepat pada sasaran ahirnya ke 3 (Tiga)! rang laki-laki Tersangka diatas dapat di amankan oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim yang diduga telah melakukan pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi Desa. Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat. Selanjutnya ke 3 tersangka dan barang bukti berupa
– 2 (Dua) buah kipas angin.
– 1 (satu) Unit TV.
– 1 (satu) buah linggis.
– 1 (satu) set keramik prasmanan.
telah diamankan di polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.
Pewarta. Mar