43 Dapur MBG di Jombang Disetop Sementara! Belum Punya SLHS, BGN Beri Waktu 20 Hari

  • Bagikan
Foto: Ilustrasi/Suasana persiapan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jombang diberhentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

MMCNEWS.ID | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang kembali jadi sorotan. Sebanyak 43 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masuk daftar penghentian operasional sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Bukan tanpa alasan. Puluhan dapur penyedia makanan MBG tersebut harus berhenti sementara karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kebijakan ini menjadi sinyal tegas bahwa standar keamanan dan kelayakan pangan dalam pelaksanaan program MBG tidak bisa ditawar.

Kepala Satgas MBG Jombang, Agus Purnomo, mengatakan dari total 168 SPPG yang terdata di Kabupaten Jombang, sebanyak 147 unit telah memiliki sertifikasi kelayakan dari Dinas Kesehatan.

Rinciannya, 144 SLHS telah terbit dan tiga lainnya masih dalam proses penerbitan.

“Sekarang SLHS yang sudah keluar ada 144 unit, ditambah tiga lagi yang masih dalam proses penerbitan hari ini. Jadi total yang mengantongi izin ada 147 SPPG, sementara 21 unit sisanya belum berizin,” ujar Agus, Kamis (10/9/2026).

Menurut Agus, SPPG yang telah mengantongi sertifikasi resmi masih diperbolehkan menjalankan operasional. Sementara dapur yang belum memenuhi standar diwajibkan menghentikan sementara pelayanan MBG.

Penghentian tersebut mengacu pada Surat BGN Nomor 4041/D.TWS/09/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol, tertanggal 7 September 2026.

Dalam ketentuan BGN, SPPG yang belum melengkapi SLHS dikenai sanksi administratif kategori sedang, berupa penutupan sementara paling lama 20 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Masa pembekuan ini bukan berarti operasional ditutup permanen. Pengelola dapur masih diberikan kesempatan untuk berbenah dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Namun, jika sampai batas waktu yang ditentukan persyaratan belum dipenuhi, BGN dapat meningkatkan level sanksi secara otomatis.

Agus menjelaskan, status pembekuan bisa segera dicabut apabila pengelola SPPG menyerahkan bukti pendaftaran atau dokumen SLHS yang sah kepada otoritas terkait.

“Dokumen pendaftaran tersebut nantinya diverifikasi oleh Kepala KPPG sebelum diteruskan kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN untuk proses pembukaan kembali,” jelasnya.

Berdasarkan lampiran resmi BGN, daftar dapur penyedia pangan asal Kabupaten Jombang yang terkena penghentian sementara tersebut tercantum pada nomor urut 449 hingga 491.

Kondisi ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pengelola puluhan dapur MBG di Jombang. Sebab, selain memastikan makanan bergizi sampai kepada penerima manfaat, aspek higiene, sanitasi, dan keamanan pangan juga menjadi bagian penting yang wajib dipenuhi.

Reporter: Adi

  • Bagikan