MMCNEWS.ID | Pembangunan masjid di lingkungan RSUD Kabupaten Jombang terus dikebut. Hingga pertengahan September 2026, progres fisik proyek tersebut telah mencapai 25 persen hingga 30 persen. Pihak kontraktor pun kini resmi mengajukan pencairan termin pertama atas capaian pekerjaan tersebut.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Jombang, Saean Efendi, menjelaskan bahwa sejumlah pekerjaan krusial tengah berlangsung pekan ini untuk menggenjot capaian fisik bangunan.
“Pengecoran dek khusus untuk area kamar mandi dan tempat wudu direncanakan berlangsung hari ini. Sementara itu, pengecoran dek lantai dua ditargetkan rampung pada Kamis atau Jumat pekan ini,” ujar Saean kepada mmcnews.id pada Senin (14/9/2026).

Tahapan pengecoran dek tersebut diproyeksikan bakal mendongkrak progres fisik secara signifikan hingga menyentuh angka 30 persen hingga 40 persen.
Proyek bernilai Rp.3.720.604.800,00,- yang bersumber dari dana BLUD RSUD Kabupaten Jombang ini dikerjakan oleh CV Gapura Lentera Agung, dengan konsultan pengawas CV Karya Sejahtera Konsultan dan konsultan perencana CV Media Prima Konsultan. Memiliki masa kontrak lima bulan, proyek ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir November 2026.

Meski begitu, proyek sempat menghadapi tantangan teknis pada tahap awal pengerjaan fondasi strauss. Kondisi tanah di lokasi pengerjaan yang cenderung berpasir membuat proses pengeboran fondasi sedalam empat meter memerlukan waktu lebih lama.
“Dari target awal 10 lubang per hari, pekerja hanya mampu menyelesaikan lima lubang karena butuh penanganan ekstra dan alat khusus. Hal ini sempat memicu deviasi minus tiga persen,” jelas Saean.
Namun, ia menegaskan bahwa deviasi tersebut masih berada dalam batas aman. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU), evaluasi khusus berupa Show Cause Meeting (SCM) baru diberlakukan jika keterlambatan mencapai minus 10 persen.
Dengan mengandalkan strategi pengerjaan Jam Kerja (Lembur): Pukul 07.30 hingga 22.00 WIB. Dengan jumlah Tenaga Kerja 30–35 orang serta Kesiapan tim pelaksana 24 jam di bawah pimpinan Mas Firman (pelaksana) diharapkan pengerjaan proyek tersebut bisa tepat waktu.

“Secara keseluruhan, kinerja kontraktor sangat baik mulai dari permodalan, pengadaan material, koordinasi, hingga kesiapan tim di lapangan,” puji Saean.
Saean menjelaskan sesuai ketentuan Perpres, apabila terjadi keterlambatan melebihi batas waktu kontrak, pelaksana dapat diberikan perpanjangan masa kerja maksimal 50 hari dengan sanksi denda 1/1.000 per hari dari nilai kontrak sebelum pajak.
Di sisi lain, manajemen RSUD Jombang memastikan seluruh tahapan konstruksi tidak mengganggu kenyamanan dan pelayanan medis pasien.
Area proyek telah diisolasi secara rapi menggunakan pembatas seng serta banner penahan debu. Selain itu, alur keluar-masuk kendaraan material dialihkan sepenuhnya melalui jalur belakang rumah sakit agar tidak bersinggungan dengan akses pasien maupun pengunjung.
Reporter: Adi















