DUGAAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PADA DINAS PUPR KOTA SUNGAI PENUH TAHUN AANGGARAN 2024 DENGAN TERDAPAT BEBERAPA PERUSAHAAN
1. CV FK
2. CV. BK
3. CV. BPM
4. CV FD
5. CV. RPM
6. CV. MB
7. CV TNT
8. CV. ABK
9. CV. RPM
10. CV.RZK
11. CV. ZN
12. CV. FB DAN CO
Dugaan ini semakin kuat dalam pembangunan Kantor Camat Sungai Penuh (tahap ll) yang diduga gagal konstruksi dalam pekerjaan bahkan diduga tidak memenuhi syarat yang direncanakan LRA Pemerintah Kota Sungai Penuh menyajikan anggaran blanja modal gedung dan bangunan tahun 2024 senilai Rp. 35.891.327.249 dengan realisasi sebesar Rp. 34.969.287.253.47 ( 97,43% ) realisasi belanja tersebut diantaranya merupakan blanja modal untuk pekerjaan Pembangunan Kantor Camat Sungai Penuh sebesar Rp. 1.292.189.943.19 dan konsultan pengawas sebesar Rp. 96.681.000.00
Pembangunan kantor camat sungai penuh tahun 2024 merupakan pekerjaan tahap ll dari lV tahapan pekerjaan yang direncanakan.
Pekerjaan mulai di laksanakan tahun 2023 dan direncanakan selesai tahun 2026
Berdasarkan fakta dilapangan, Pekerjaan Proyek tersebut terlihat dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan Spesifikasi Pekerjaan dan hasil audit BPK perwakilan provinsi Jambi di duga kuat terjadinya mar up serta adanya dugaan pungutan fee proyek pada tahun 2022 – 2023 sampai 2024 dalam pemerintahan baru.
DUGAAN PELANGGARAN :
1. Diduga kuat telah terjadinya indikasi penyelewengan terhadap tender dan pada paket swakelola dari tahun 2022 – 2023 sampai 2024 yang di anggarkan pada setiap tahun berdasarkan semua paket kegiatan sehingga terjadinya kejanggalan yg seknifikan terhadap pekerjaan yg di lakukan di lapangan.
2. Diduga kuat terjadinya permainan dalam melakukan pemenangan terhadap penunjukan perusahaan tertentu.
3. Diduga hasil kegiatan telah terjadinya kerusakan bahkan hancur dengan usia kegiatan belum mencapai tiga tahun.
4. Diduga akibat kuantitas dan konstruksi yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi rencana kerja dengan benar.
5. Diduga cacat mutu dalam pekerjaan terindikasi dugaan terjadinya korupsi.
6. Diduga pekerjaan terjadinya Kegagalan dalam kualitas pekerjaan yg tidak memenuhi persyaratan.
7. Diduga jaminan yang tidak dapat di cairkan.
8. Diduga kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan.
9. Diduga menyerahkan barang / jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak terlambat menyelesaikan pekerjaan.
Dengan adanya temuan tersebut ” hasil audit BPK RI PERWAKILAN JAMBI kami menduga proyek yang di kerjakan menggunakan Anggaran Negara di kerjakan asal jadi dan di duga sebagai ajang untuk mencari keuntungan yang besar, dan kami berharap pihak penegak hukum (APH) bapak Kejati Jambi untuk segera melakukan penyelidikan untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait pada Dinas PUPR Kota Sungai Penuh serta pihak pihak kontraktor dalam proyek tersebut ” papar Deliman dalam orasinya. (ZOEl)