MITRA Desak Kejati Jambi Atas Laporan Kegiatan Pada Dinas PUPR Kabupaten Kerinci.

  • Bagikan
Oplus_131072

Kota Jambi mmcnews.id Masyarakat Transparansi Anggaran (MITRA) desak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci terkait dugaan beberapa Pekerjaan Pembangunan Proyek yang di duga terjadinya Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN)

Desakan ini disampaikan Jamnas dalam orasinya di depan pintu gerbang kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Hari Senin 29/09/2025.

Jamnas dalam orasinya menyampaikan adanya indikasi dugaan ajang KKN di dinas PUPR Kabupaten Kerinci karna terlihat dari beberapa tender Pekerjaan Proyek Anggaran tahun 2024 lalu di tender proyek tersebut diduga :
1. paket V jalan Belui – Koto Lanang, pagu : Rp. 1.861.950.000.00 Hps : 1.861.949.791.74 CV. AZKA JAYA MANDIRI.
2. paket II jalan penawar Batas Kota – jalan Tanjung Tanah, Pagu : 1.761.950. 000.00 Hps : 1.761.947.724. CV. FAJAR BARU DAN CO
3. paket IV jalan Sungai Dedap Danau Tinggi – jalan Siulak Deras sungai Betung ( Lanjutan ) Pagu : 1.861.950.000.00 Hps : 1.861.948.537.00 CV. AZKA JAYA MANDIRI
4. jalan rendah rumah dinas bupati kerinci. Pagu : 1.202.000.000.00 Hps : 1.201.998.273.62 CV.KERINCI SEBLAT.

Berdasarkan pantauan di lapangan pengerjaan proyek tersebut dikerjakan diduga asal jadi dan baru beberapa bulan pekerjaan yang dikerjakan sudah banyak yang rusak.

Penyebab terjadinya kerusakan tersebut diduga hasil kerjanya tidak sesuai dengan Spektek yang direncanakan juga volume dan Spesifikasi pekerjaannya.

Disamping itu kurangnya pengawasan dari pihak terkait secara berkala dari Dinas PUPR.

“masyarakat Transparansi anggaran (MITRA) Senin 29/9/2025 langsung di terima pihak Kejati jambi Pak Noly selaku Kasi Penkum Kejati jambi dan akan ditindak lanjuti dalam tuntutannya masyarakat Transparansi Anggaran (MITRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi (KEJATI) untuk segera turun ke lokasi pekerjaan dan segera melakukan penyelidikan untuk segera memangil & memeriksa pihak-pihak terkait di dinas PUPR Kabupaten Kerinci mulai dari Kepala Dinas, PPK, PPTK, Bendahara konsultan pengawas dan kontraktor dalam proyek tersebut, karena diduga adanya unsur KKN “. tegas Jamnas. (ZOEL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan