Sementara , hal senada juga disampaikan Abd Rhoman, S, Sos, Kepala Desa Pejambon , dia menyebutkan , dalam UU Cipta Kerja pada pasal 117 tertulis Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Penyelenggara’an lanjut dia, Bimtek Bumdes Sesuai PP No 11 Tahun 2021
Berkaitan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) didukung oleh narasumber dalam hal ini Kemendagri bersedia membantu Aparat Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja para Kepala Desa/Aparatur Desa/Perangkat Desa dan BPD Desa melalui BIMTEK NASIONAL di malang yang lalu.
Menurut Rohman , Desa Pejambon sendiri yang di wakili oleh ketua Bumdes pada bulan yang lalu, dan saya sampaikan banyak terimakasih dengan adanya Bimtek ini semoga bisa membantu progaram program desa untuk membangun ekonomi kecil di desa Pejambon.
Dia juga berharap , tambahnya , nanti kedepanya Desa Pejambon bisa lebih maju lagi dan Bumdesnya bisa lebih bergerak lagi dalam inovasi-inovasi baru yang mampu mendorong memulihkan ekonomi masyarakat kecil dan pendapatan desa tentunya.
Perlu diketahui acara tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, Hand sanitizer.(Red/Dik/Sl).
Editor : Didik Sap















