- Ket Foto; Surat pernyataan hibah imam Bukhori mantan kades kepada pemerintah desa Bangsah.
Sampang || MMCMadura, Sebelumnya diberitakan oleh salah satu media Terkait lapangan futsal desa Bangsah yang disebutkan bahwa tanah lapangan futsal berstatus tanah hak milik dengan sertifikat hak milik (SHM) serta disebutkan adanya pelanggaran administrasi.
Pemberitaan itu merujuk pada pasal 3 ayat (1) dan (2) permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa serta pasal 26 ayat (2) huruf C undang undang nomor 6 tahun 2014.
Hal itu benar adanya. Pengelolaan harus transparan serta harus adanya akta hibah untuk membangun proyek lapangan futsal yang dibiayai oleh dana desa.
Faktanya, Buhori yang pada saat lapangan futsal itu dibangun menjabat sebagai kepala desa Menyumbang ratusan juta rupiah demi mengembangkan bakat dan potensi pemuda di bidang olahraga, serta menjadi sarana sosialisasi dan membangun kebersamaan antar warga desa.
” Memang benar itu tanah memang bersertifikat SHM atas nama saya luasnya hampir 1000 M² kalau dijual ratusan juta. Tanah yang harganya bisa seratus juta lebih Saya hibahkan ke pemerintah desa agar para pemuda bisa menyalurkan bakat dibidang olahraga apalagi waktu itu futsal pas ngetrennya.” Jelas buhori yang merupakan kades periode 2016-2021 itu.
Lebih lanjut Bukhori menjelaskan terkait peralihan tanah dari milik pribadi ke Pemerintah desa sudah dilakukan sesuai prosedur dikarenakan keluar “peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri dlam negeri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa”
” Pengalihan kepemilikan sudah diajukan saat lutfiati menjabat Pj di tahun 2024 lalu. Namun sampai saat ini dalam proses mengingat biaya dan pajaknya akan ditanggung oleh desa.” Jelas bukhori.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Penjabat (PJ) kepala desa Bangsah, lutfiati menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengalihan hak atas tanah yang diatasnya dibangun lapangan futsal itu.
“Kami Pemerintah Desa sudah mengurus pengalihan kepemilikan agar seluruh aset desa berupa tanah bersertifikat atas nama Pemerintah desa pak.” Ucap lutfiati saat memberikan keterangan pada media ini Di Balai desa selasa (04/11/25) sore.
Dikesempatan itu lutfiati mengucapkan Terima kasih kepada teman teman media atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan. Namun, terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut yang tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi menimbulkan pemahaman liar yang merugikan Pemerintah desa Bangsah. Ucap lutfiati mengakhiri.
Menanggapi hal itu Camat Sreseh arif purna hermawan memberikan ruang kepada Media tersebut untuk melakukan kroscek ke Desa dulu, yang menurut arif Pengalihan Akte Hibah tersebut memang sudah dikatakan dalam proses karena harus koordinasi juga dengan Dinas2 terkait seperti DPMD, BPPKAD dan Pertanahan. Ucap arif singkat.















