Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum demi memperlancar pelaksanaan proyek strategis nasional di bidang ketenagalistrikan.
“Kami mendukung penuh upaya PT PLN (Persero) UPP JBTB 3 dalam membangun infrastruktur ketenagalistrikan. Dengan MoU ini, kami akan memberikan pendampingan hukum untuk mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” terang Teguh Ananto.
MoU ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga serta mendorong percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan secara aman, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (@dex)















