Selanjutnya Waryono menuturkan, “Kami menyambut baik silaturahmi untuk membangun sinergi antara PKPPN dengan Kementerian Agama, khususnya di dunia pesantren itu perlu banyak pihak bekerja bersama-sama jika di Kementerian Agama melakukan pembinaan pendampingan ke seluruh ponpes tentu dukungan dari berbagai pihak termasuk dari PKPPN ini dapat memperingan tugas Kementerian Agama memberikan penguatan kepada pimpinan pondok pesantren, untuk menguatkan pondok-pondok pesantren tentu kita kementerian agama memiliki keterbatasan, baik Sumber Daya Manusia maupun Sumber Daya Anggaran.
“Kemudian lanjutan dari regulasi dalam hal izin operasional di dalam PMA Nomor 30 Tahun 2020, PKPPN diharapkan turut serta dalam mensosialisasikan agar pondok-pondok yang dibawah koordinasi PKPPN bisa memahami tekhnis dari PMA yang mengatur tentang proses perizinan pondok pesantren. Tentu di dalam peraturan tersebut terdapat perubahan dalam 1 tahun terakhir ini nanti secara tekhnis nanti dapat kita informasikan, “, imbuhnya.
Wahyono juga menambahkan seluruh pihak baik itu instansi pemerintah maupun non pemerintah yang punya kaitan titik temu dengan Kementerian Agama dalam upaya membangun kehidupan beragama sebisa mungkin selalu bersinergi. Upaya panjang yang sudah dibangun oleh pemerintah sama-sama dijaga dengan menjaga kondusifitas kehidupan pesantren dalam setiap aspeknya.
“Kami ingin fungsi dari PKPPN ikut mensupport Kemenag terkait dengan validitas data pondok pesantren dan mendorong legalitas Ponpes lewat izin operasional. Semoga pertemuan ini bisa membawa kemanfaatan untuk kita semua dan tetap mejalin silaturrahim bersama kami.” pungkasnya.
Ditemui awak media seusai acara audiensi, Ketua Dewan Pembina PKPPN, KH Another Hapin Nurgus, SH MH MBA menyampaikan kesan positif atas hasil silaturahmi dan pertemuan dengan Kementerian Agama.
“Banyak program pemerintah yang bisa kita sinergikan dengan program PKPPN seperti aspek legalitas dan bantuan – bantuan untuk Ponpes, Insha Allah kami juga concern bahwa untuk tahun 2021 ini kami akan bekerja untuk membentuk perwakilan di seluruh provinsi, yang saat ini baru di 14 provinsi, ” tegasnya.
“Semoga keberadaan PKPPN ini bisa menjadi suatu Wasillah maju dan berkembangnya pondok pesantren yang ada di Indonesia,” harapnya.
Reporter: IB















