Bapemperda DPRD Rapat Kerja Sinkronisasi Propemperda Tahun 2024 dan Pembahasan Propemda Tahun 2025

  • Bagikan

Bojonegoro – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Rapat Kerja terkait Sinkronisasi Propemperda Tahun 2024 dan pembahasan Propemda Tahun 2025. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bojonegoro ini dihadiri para Anggota Bapemperda lainnya serta PJ Sekda, Djoko Lukito, Bagian Hukum, BPKAD, Bappeda, Din Perinaker, DP3A & KB, Disbudpar, Dinkes, Bag Ortala, Bag Perekonomian dan SDA dan Kalak BPBD di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Bojonegoro Lantai 3 Jalan Veteran Bojonegoro. Pada Rabu, (16/10/2024).

Adapun rapat membahas Tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah telah terbit.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Djoko Lukito sat ditemui awak media ini mengatakan, perda dana abadi akan dilakukan pengajuan percepatan pembahasan karena PMK sudah turun.

  PLN Srikandi Movement: Menginspirasi Perempuan Rentan Kalipuro dalam Berwirausaha

Pembahasan peraturan daerah (perda) terkait dana abadi daerah perlu dilakukan percepatan. Agar dana abadi daerah di Bojonegoro bisa segera terbentuk. Mengingat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah telah terbit.
“Sebenarnya itu sudah Perda lama karena ini harus menunggu regulagi yang teknis, regulasinya itu permen keuangan dan sekarang sudah keluar atau terbit permen keuangan No 64 tahun 2024 tentang tata cara Pembentukan dan pengelolaan dana abadi daerah, sehinga itu diajukan lagi setiap lompat tahun seperti itu. Tapi sebelum-sebelumnya saat visitasi dengan gubernur selalu dijawab belum ada landasan hukumnya belum ada menunggu teknis dan menunggu peraturan yang baru,” terangnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan