Kini barang bukti hasil tangkapan patroli Baharkam Polairud Polri ini sudah dilimpahkan ke Mako Polairud Polda Jambi.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo melalui Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra diruangganya pada mmcnews.id mengatakan kapal tersebut ditangkap oleh patroli Anis Macan 4002 Polairud Baharkam Polri pada minggu 5/10/2025 kemaren.
Ade Candra, mengatakan untuk proses hukum terkait dengan barang Ilegal tersebut Baharkam Polri menyerahkan pada Polairud Polda Jambi .
Dari hasil pemeriksaan barang-barang yang dibawa oleh kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan tumbuhan antar area sebagaimana diwajibkan oleh peraturan karantina.
Atas perbuatanya ini, pemilik barang diancam dengan pasal 35 ayat (1) jo pasal 88 UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan tumbuhan. (ZOEL).