Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum non-litigasi, baik dalam bentuk pertimbangan hukum, bantuan hukum, maupun tindakan hukum lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami akan mendukung penuh pelaksanaan proyek strategis ketenagalistrikan yang dijalankan PLN. Pendampingan hukum ini diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa hukum dan memastikan seluruh proses berjalan aman dan tertib,” tegas Nana.
Proyek-proyek ketenagalistrikan di wilayah kerja UPP JBTB 2, seperti pembangunan jaringan transmisi dan Gardu Induk Tegangan Tinggi, merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan sistem kelistrikan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, khususnya Kabupaten Gresik yang merupakan kawasan industri strategis.
PLN terus berkomitmen menjalankan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal, efisien, dan taat hukum melalui kolaborasi lintas Lembaga agar listrik dapat segera dinikmati oleh masyarakat. (@dex)















