Mmcnews. sriwijaya _Palembang Sumseln: 02 Oktober 2024.
Di Tahun 2024 merupakan Tahun politik, dimulai 14 Februari 2024 telah dilalui pemilihan legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden secara serentak. Selanjutnya 27 November 2024 nanti secara serentak pula akan berlangsung pemilihan kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Proses politik tersebut juga tidak boleh ada kekosongan pemerintahan, hal ini untuk menjamin keberlangsungan fungsi pemerintahan itu sendiri yaitu antara lain pembangunan, administrasi, pengaturan dan berbagai lainnya termasuk gerak perekonomian dan kehidupan berbangsa/bernegara.
Dalam rentang waktu pemerintahan yang tidak boleh adanya kekosongan kepala daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota yang disebabkan berbagai hal antara lain habisnya masa waktu, pencalonan legislatif, mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah atau pun hal lainnya, maka Presiden melalui Menteri Dalam Negeri pada kapasitas kewenangannya menetapkan Pejabat Sementara (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) dan juga Pelaksana Harian (Plh).
Adanya pengisian jabatan tersebut juga diperlukan sebagai pemerintahan transisi/sementara yang akan menghantarkan kepada Kepala Daerah terpilihd alam proses politik dan tentu saja semuanya berproses sesuai maknisme/prosedur peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada masa jabatan transisi tersebut, terdapat fokus target program nasional yang berada di daerah berupa Pengendalian Inflasi, Penanganan Kemiskinan Ekstrem, Penanganan Stunting, Penanganan Kebakaran Hutan/Lahan/Bencana, Kelancaran Pelaksanaan Pemilu/Pilkada, maka hal tersebut merupakan bagian yang mesti dilakukan oleh para pejabat sementara dan dilaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Untuk memastikan fokus kerja pencapaian target nasional dimaksud maupun target program pemerintahan daerah, maka satu sama lain mesti bersinergi, berkolaborasi dan lain sebagainya, termasuk pergantian posisi pejabat di pemerintahan daerah. Akan tetapi kesemuanya itu haruslah terlaporkan, dievaluasi dan persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri.
Hari-hari dalam masa kontestasi politik pemilihan gubernur Sumatera Selatan, khususnya informasi yang beredar di dunia maya berbagai platform media sosial, muncul opini publik yang coba dibangun oleh pihak-pihak tertentu seperti dari Partai Nasdem (partai pengusung Herman Deru) yang menarasikan seolah-olah Pj. Gubernur Sumatera Selatan berpihak kepeserta kontestasi Pilgub Sumsel.
Menyikapi pernyataan anggota legislatif Fraksi Nasdem, Nopianto, terkait isu rotasi dan atau mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel yang beredar di beberapa media online hari ini. Mendapat tanggapan dari Eka Syahruddin, Wakil Ketua DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Sumsel.















