Menurut Eka, bung Nopianto terlalu kaku menghadapi kontestasi pilkada kali ini, hingga lupa bahwa eksekutif dalam hal ini Pj. Kepala daerah punya dasar yang bisa di pertanggung jawabkan dalam menjalankan adminitrasi dan pengendalian aparatur pembantunya.
“Inilah salah sesuatu tanggapan yang keliru dari politisi partai pengusung Herman Deru tersebut yang mulai resah akan penampakan yang mungkin “Kekalahan Herman Deru” dalam kontestasi Pilgub telah didepan mata, sehingga Su’udzon/buruk sangka terhadap Pj. Kepala daerah terjadi. Padahal secara aturan sudah jelas bahwa ASN mesti netral, maka jikalau Pj. Kepala daerah akan melakukan rotasi pejabat maka jangan juga ditarik-tarik seolah-olah kewenangan tersebut masuk keranah politik.” Tegas Eka yang juga Ketua Serikat Rakyat Mandiri Indonesia (SRMI) Sumatera Selatan.
“Pj. Kepala daerah hendak bekerja, maka biarkanlah beliau bekerja dengan baik. Jika terdapat pergantian ataupun rotasi para pejabat pembantunya, maka hal tersebut adalah hal yang biasa dalam rangka penyegaran dan upaya pencapaian target kinerja yang lebih baik lagi.” Sambungnya kembali.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022 membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan demikian Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya, kecuali mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Kesemua itu termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran.
“Butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).” Menjelaskan.
Eka Syahruddin pun menghimbau janganlah berburuk sangka, karena berburuk sangka tidak akan pernah ada kebaikan yang tumbuh, justru yang ada muncul kecurigaan terus menerus yang akan menjadikan jiwa yang kerdil. Lalu bila hal demikian terjadi, pertanyaannya apa yang dapat diharapkan dari para politisi tersebut?.
“Justru sebaliknya saya menilai ke khawatiran Nopianto akhirnya mengkonfirmasi kepada rakyat untuk bertanya ada apa rupanya Nasdem sangat baper dengan tupoksi Pj. Kepala? seharusnya selaku legislatif yang baru saja di Lantik, fokus pada perencanaan kerja kedepan untuk menjalankan amanat rakyat.” Pungkas Eka.
Pewarta M.Umar















