MMCNews Lahat – Sumsel : 11 September 2025
Satreskrim Polres Lahat Polda Sumsel Ungkap Kasus dugaan Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP Tersangka Pelaku seorang laki laki inisial Brian 31 Tahun yang berlamat : Desa Negeri Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Polda Sumsel
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengutarakan mengatakan Jajaran Satreskrim Dibawah pimpinan AKP Rizki Redho Pratama STrk.SIK.MSi, melalui Kanit Pidum Ipda Deni Supriyanto. SH bersama Personil tepat nya pada hari Senin, tanggal 08 September 2025 sekira pukul 13.40 Wib, bertempat di Jalan Perumnas, Block III, No. 119, Rt. 016, Rw. 005, Kel. Bandar Jaya, Kec. lahat, Kab. Lahat, saat itu tersangka bersama dengan seorang temannya yang bernama KA hendak menuju ke rumah seseorang yang bernama BE tetapi pada saat tiba dirumah BE ternyata tidak ada dirumah, sehingga akhirnya tersangka memutuskan untuk pergi dari rumah BE.
Kemudian ditengah perjalanan tersangka dan temannya melihat satu unit sepeda motor honda Beat yang terpakir dihalaman rumah korban dan kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut. Kemudian tersangka meminta kepada temannya untuk diturunkan di depan halaman rumah tersebut dan tersangka menyuruh temannya untuk pergi terlebih dahulu, kemudian tersangka memastikan rumah tersebut kosong dengan modus berpura – pura ingin bertamu dan mengucapkan salam sebanyak dua kali, setelah mengira bahwa dirumah tersebut tidak ada orang akhirnya tersangka membawa kabur satu unit motor Honda beat yang sedang terparkir di halaman korban yang saat itu kunci kontaknya sedang terpasang di motor tersebut dan tersangka mengamankan motor tersebut dan kemudian tersangka menjual motor tersebut kepada saudara AS yang berada di desa Ujan Mas Lama, Kec. Ujan Mas, Kab. Lahat.