RATUSAN MASSA GELAR AKSI UNJRAS DI. PT. ADI TARWAN

  • Bagikan

MMCMEWS, Lahat -Sumsel :03 September 2025.

Kurang lebih 200 orang Masyarakat dari 5(Lima) desa kecamatan Kikim barat dan Kikim Selatan mengelar Aksi Damai diduga Lahan warga dikuasai PT. Adi Tarwan tanpa Hal Guna Usaha aksi berlangsung dan berahir Aman dan terbit

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK.MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan Personel Polres Lahat dan gabungan Polsek setempat melaksanakan pengawalan terhadap Aksi unjuk rasa damai dari Warga 5 (Lima) Desa (Desa Lubuk Seketi, Desa Jajaran Lama, Desa Suka Merindu Desa Wanaraya dan Desa Purworejo) Kec. Kikim Barat dan 5 Desa (Desa Pagardin, Desa Karang Cahaya, Desa Beringin Jaya, Desa Lubuk Lungkang dan Desa Padang Bindu) Kikim Selatan Kab. Lahat

Aksi berlangsung di Simpang 3 (Tiga) Tower depan Kantor PT. Aditarwan Desa Pagardin dan Desa Karang Cahaya Kec. Kikim Selatan Kab. Lahat selalu korlap Sdr. Ahmad Yamin (Perwakilan Desa Karang Cahaya Kec. Kikim Selatan).

Pengamanan dipimpin langsung oleh Waka Polres Kompol Liswan Nurhapis SH, yang di dampingi oleh Kabag Ops Kompol Toni Arman SH. MH, Kasat Reskrim AKP Redho Ricki Pratama STrK. SIK. MSi, kapolsek Kikim selatan AKP Yan Epresi SH, kapolsek Kikim Barat Iptu Jepri SH, kapolsek Kikim Tengah Iptu Julian Saputra, perwura Polres Lahat dan personel gabungan.

AdapunTuntutan aksi yaitu :
– Meminta untuk mengembalikan lahan masyarakat Kec. Kikim Barat seluas -+xx 500 Ha dan Kec. Kikim Selatan seluas -+ 500 Ha yang telah dikuasai oleh PT. Aditarwan.
– Meminta kepada Bapak Bupati Lahat untuk memberikan Kepastian terkait penyelesaian lahan masyarakat yang telah dikuasai oleh PT. Aditarwan selama 29 tahun tanpa memiliki HGU.
– Menuntut sanksi hukum terhadap keberadaan kegiatan perkebunan Kelapa sawit PT. Aditarwan yang telah terbukti melawan hukum dikarenakan tidak memiliki izin lokasi dan HGU.
– selesai mengelar aksi Masyarakat secara tertib membubarkan diri meninggalkan lokasi .

Pewarta. Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan