Mmcmews, Lahat _Sumsel : 03 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto. S. Sos. SH. MH , sekira pukul 10.0/ wib (02/9) dalam suara press Converse telah menetapkan KB sebagiai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 tepat nya digelae di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat
Penetapan KB sebagi Tersangka sebagimana tertera pada surat Nomor: B 2166/L.6.14/Fd.1/09/2025.
Ditambahkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat, Rio Purnama. SH MH setelah hasil pemeriksaan dari sejumlah saksi saksi terhadap dan penggeledahan di Kantor KONI Lahat serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga.
Tim Kejari Lahat juga berhasil menyiya uang sebesar Rp287,8 juta yang dititipkan ke rekening RPL Bank BSI KCP Lahat dan kini berada dalam pengawasan penyidik
Untuk proses hukum selanjut Tersangka KB saat ini di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan klas II Lahat untuk pasal yang disangka kan melanggar pasal 2 ayat(1) jo Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 199 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 20/1 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 9 Ko 18 UU yang sama tegas ‘Rio’
Pewarta. Mar















