Bojonegoro — Konflik terkait proses Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, kini merembet ke ranah hukum. Seorang warga setempat melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bojonegoro, setelah namanya dan keluarga disebut dalam sebuah postingan di media sosial.
Laporan tersebut diajukan oleh Alfiah Binti Lantip (43), warga Dusun Tloko, Desa Bandungrejo, pada Jumat (13/2/2026). Ia melaporkan seorang perempuan berinisial A, warga Desa Bandungrejo, terkait unggahan Facebook yang dinilai telah menyudutkan suaminya yang menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Peristiwa ini berawal dari situasi pasca meninggalnya Kepala Desa Bandungrejo pada Desember 2025, yang menyebabkan kekosongan jabatan. Kondisi tersebut memunculkan desakan dari sejumlah warga agar segera dilaksanakan PAW untuk menentukan kepala desa definitif.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor menyebut rumahnya sempat didatangi puluhan warga pada beberapa kesempatan, di antaranya pada Januari dan Februari 2026. Kedatangan warga tersebut bertujuan menemui suami pelapor untuk mendesak percepatan pelaksanaan PAW. Namun, karena yang bersangkutan tidak berada di rumah, warga kemudian membubarkan diri.
Situasi kemudian berkembang ketika pada Jumat (13/2/2026), pelapor menemukan unggahan di Facebook dari akun yang diduga milik terlapor berinisial A. Unggahan tersebut memuat foto berisi sejumlah nama, termasuk suami pelapor, disertai narasi terkait pencarian Ketua dan anggota BPD Desa Bandungrejo.















