FOTO ILUSTRASI
MMCNEWS.ID | Dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kian menuai sorotan publik.
Bukan hanya karena menyangkut persoalan moral pejabat publik, namun juga terungkap adanya hubungan keluarga dekat antara terlapor dan korban.
Oknum perangkat desa berinisial SO diketahui masih memiliki hubungan saudara melalui ikatan pernikahan dengan korban berinisial P.
Fakta ini dikonfirmasi oleh pihak keluarga korban, MN, yang menyebut bahwa korban masih merupakan kerabat dari istri terlapor.
“Iya Pak, korban P masih ada hubungan saudara dari istrinya SO,” ujar MN, Jumat (30/1/2026).
Ironisnya, meski kasus ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan memicu keresahan warga, langkah tegas dari pemerintah setempat belum juga terlihat.
Upaya penyelesaian secara musyawarah yang difasilitasi pemerintah desa dinyatakan gagal total.
Warga menilai proses tersebut tidak memberikan kejelasan, sehingga laporan resmi akhirnya dilayangkan ke Polres Jombang. Saat ini, perkara telah masuk dalam penanganan kepolisian.
Namun, alih-alih mengambil langkah preventif atau administratif, pemerintah kecamatan justru memilih menunggu proses hukum tanpa batas waktu yang jelas.
Camat Mojoagung, Anjik Eko Saputro, mengakui pihaknya telah memanggil Kepala Desa untuk meminta klarifikasi. Bahkan, Camat menyebut bahwa kronologi versi Kades Karobelah dengan informasi yang telah beredar di media online.
“Kami sudah panggil Kades untuk menanyakan kronologinya, dan memang sesuai dengan yang sudah diberitakan,” kata Camat.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik. Jika fakta sudah diakui dan diketahui, mengapa tidak ada langkah administratif sementara terhadap oknum perangkat desa yang bersangkutan.
Pihak kecamatan berdalih, jika pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Polres Jombang.
“Langkah administratif atau pemberhentian akan kami tentukan setelah ada hasil dari Polres dan pengadilan,” ujar Camat Anjik.
Padahal, dalam banyak regulasi pemerintahan desa, pelanggaran etika dan perbuatan tercela dapat menjadi dasar pembinaan. Bahkan penonaktifan sementara, terlepas dari proses pidana yang berjalan.
Reporter: Adi















