Tawuran Pelajar Bogor – Apakah Undang-Undang Perlindungan Anak Malah Melindungi Pelaku?!

  • Bagikan

BOGOR | MMCNews.id, – Kasus tawuran pelajar yang telah mengguncang masyarakat Kabupaten Bogor kini meninggalkan pertanyaan besar: Apakah perlindungan hukum bagi anak justru akan membuat pelaku kekerasan lepas tangan?!

Kuasa hukum keluarga korban, Endang Ahdiah, S.H., M.H., CLA, mengakui bahwa proses hukum masih di tahap awal penyidikan – NAMUN MALAH MENEGASKAN AKAN MENGEDEPANKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK, padahal kasus ini jelas merupakan tindakan kekerasan yang merugikan salah satu pelajar!

“Karena korban dan terduga masih anak, maka Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikedepankan,” ujar Endang kepada wartawan pada Senin (16/02/26) – seolah-olah status anak menjadi alasan untuk mengurangi tekanan hukum!

Meskipun dia menyebut merujuk pada Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, namun ketika ditanya tentang kemungkinan pasal berlapis yang bisa memberikan konsekuensi yang lebih berat, Endang malah menyalahkan penyidik!

“Untuk pasal berlapis bukan kewenangan kami. Itu ranah penyidik,” katanya – seolah tidak mau bertanggung jawab untuk mengupayakan hukuman yang setimpal!

LEBIH PARAHNYA! Ternyata ada surat dari Polsek Cibungbulang yang disayangkan keluarga korban, namun Endang menyatakan persoalan itu “terpisah” dari kasus tawuran utama. Apakah ada sesuatu yang disembunyikan di balik surat tersebut?!

“Kami menunggu apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Kami akan berkoordinasi dengan klien,” ucapnya dengan nada yang tidak menentu.

Meskipun Endang mengaku menghargai kerja penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor, namun ibu korban, Natalia, tampaknya sudah tidak sabar dan mengeluarkan harapan yang penuh keresahan!

“Kami ingin keadilan ditegakkan supaya tidak ada lagi korban berikutnya,” ujarnya – seolah meragukan apakah keadilan benar-benar akan datang dengan cara yang sekarang dijalankan!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan