MMCNEWS.ID | Proyek pembangunan fisik yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) seharusnya menjadi etalase transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Namun, hal sebaliknya terjadi pada proyek Tembok Penahan Jalan (TPJ) di Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Keberadaan papan informasi proyek yang “bungkam” mengenai nilai anggaran dan detail penting lainnya telah memicu pertanyaan serius terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.

Hasil pantauan langsung di lokasi pada Rabu (12/11/2025) siang menunjukkan aktivitas pembangunan TPJ yang menggunakan material batu dan semen di tepi jalan desa. Pekerja tampak sibuk menata fondasi, sementara truk-truk material silih berganti.
Kendati demikian, perhatian publik teralih pada papan informasi proyek yang berwarna kuning-putih di pinggir jalan. Papan tersebut hanya mencantumkan program “Penyelenggaraan Jalan” dan sub kegiatan “Pemeliharaan Rutin Jalan (Pemeliharaan Bangunan Pelengkap Jalan)” yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Yang menjadi kejanggalan adalah tidak adanya informasi krusial seperti.
Besaran nilai kontrak (anggaran).
Volume pekerjaan. Durasi waktu pelaksanaan. Ketidaklengkapan ini dinilai melanggar ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
Regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap proyek pemerintah mencantumkan nama kegiatan, lokasi, volume, waktu pelaksanaan, konsultan pengawas, dan terutama, nilai kontrak.
”Kalau anggaran tidak dicantumkan, masyarakat tidak bisa ikut mengawasi. Kita tidak tahu berapa besar uang negara yang dipakai dan apakah sebanding dengan hasilnya nanti,” ungkap seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kebingungan publik diperparah dengan pernyataan Kepala Desa Spanyul, Dedy Anugrah Dwi P. Dedy menegaskan bahwa proyek tersebut bukanlah proyek yang dikelola oleh pemerintah desa, melainkan murni milik Dinas PUPR.















