MMCNEWS.ID | Rencana wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden RI kedua, Soeharto, menuai kecaman keras. Gelombang kritik datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM), yang menilai langkah politik tersebut bukan sekadar melukai rasa keadilan korban pelanggaran HAM berat, tetapi juga berpotensi dianggap sebagai tindakan yang tidak waras secara moral dan politik.
Ketua LBHAM, Faizuddin FM, menegaskan bahwa gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghormatan tertinggi negara yang seharusnya hanya diberikan kepada individu dengan rekam jejak kepahlawanan yang murni, terbebas dari noda sejarah kelam.
“Jika pemerintah benar-benar memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto, maka Presiden Republik Indonesia perlu diperiksa kejiwaannya. Karena beliau sendiri sudah mengakui bahwa pelanggaran HAM berat pernah terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru,” ujar Faizuddin dalam keterangan persnya pada Selasa (11/11/2025).
Kritik tajam ini berpijak pada fakta pengakuan resmi negara atas terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu, yang sebagian besar terjadi pada periode kekuasaan Soeharto.
Pada 11 Januari 2023, Presiden Republik Indonesia telah menerima dan mengakui Laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Dalam pengakuan terbuka itu, Presiden menyebutkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, termasuk:
Peristiwa 1965–1966
Penembakan Misterius (Petrus) 1982–1985
Talangsari Lampung 1989
Penghilangan Orang Secara Paksa 1997–1998
Kerusuhan Mei 1998
Tragedi Trisakti dan Semanggi I–II 1998–1999
Faizuddin menilai, wacana pemberian gelar kepada Soeharto kontradiktif dengan pengakuan tersebut. Langkah itu secara implisit dianggap melegitimasi rezim otoriter dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang menjadi ciri khas Orde Baru, serta mengkhianati semangat Reformasi 1998.
LBHAM berpandangan bahwa jasa pembangunan ekonomi yang mungkin dimiliki Soeharto tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan catatan pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan.
Gelar Pahlawan Nasional, menurut Faizuddin, tidak selayaknya diberikan kepada tokoh dengan rekam jejak yang jauh dari nilai-nilai moral, kemanusiaan, maupun hukum yang ideal.
“Memberi gelar pahlawan kepada Soeharto sama saja menampar wajah reformasi dan menertawakan penderitaan rakyat yang menjadi korban pada masa itu. Ini langkah mundur bagi demokrasi,” tegasnya.
Faizuddin mengingatkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui dan memperbaiki sejarah kelamnya, alih-alih menutup-nutupinya.
LBHAM mendesak pemerintah untuk memprioritaskan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM, bukan sibuk memberikan penghormatan kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas tragedi kemanusiaan tersebut.
Faizuddin menutup pernyataannya dengan peringatan keras, “Jika benar gelar itu diberikan kepada Soeharto, maka sesungguhnya bukan hanya pemerintah yang kehilangan akal sehat, tapi seluruh bangsa akan ikut kehilangan nurani. Itu bukan penghormatan, melainkan penghinaan terhadap sejarah dan kemanusiaan.
Reporter: Adi















