Diduga Langgar Aturan, Papan Proyek PUPR Jombang di Desa Spanyul Tanpa Informasi Anggaran

  • Bagikan
Oplus_131072

​”Proyek itu milik Dinas PUPR, bukan proyek desa. Kami juga kurang tahu siapa pelaksananya secara pasti, karena tidak ada pemberitahuan resmi ke pihak desa,” jelas Dedy.

​Pernyataan ini mengindikasikan adanya kelemahan koordinasi dan komunikasi antara pelaksana proyek dengan pemerintah desa setempat, menciptakan situasi di mana proyek APBD berjalan tanpa sepengetahuan otoritas terdekat, sekaligus menguatkan dugaan kelalaian administrasi.

​​Seorang aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik Jombang berpendapat bahwa proyek tanpa kejelasan anggaran dapat menjadi celah bagi praktik penyimpangan. Papan proyek, baginya, merupakan wujud pertanggungjawaban pemerintah terhadap publik.

​”Ketika anggaran tidak dicantumkan, maka prinsip transparansi sudah dilanggar,” tegasnya.

​Ia mendesak agar DPRD Jombang dan Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Ketiadaan informasi yang terbuka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

  Tonggak Sejarah Jombang, Resmi Dilantik, Ketua Tim Pembina Kawal Transformasi Posyandu Jadi Pusat Pelayanan Terpadu 6 Bidang!

​Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral. Tanpa transparansi yang memadai, partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan akan melemah, dan potensi penyimpangan pun semakin terbuka lebar.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Jombang belum memberikan keterangan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Proyek pembangunan TPJ tersebut pun tetap berjalan di lokasi.

Kegagalan dalam menjamin transparansi ini dikhawatirkan akan mengikis kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah yang seharusnya mengelola dana rakyat dengan prinsip akuntabilitas dan partisipatif.

Bersambung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan