Ditambahkan nya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada pasal 19 ayat (1), dijelaskan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna, yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPJ akhir tahun anggaran 2021 yang disampaikan Bupati Lahat Cik Ujang SH. merupakan penjelasan terhadap arah kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum pemerintahan.
Sementara Bupati Lahat, Cik Ujang SH dalam Sidang Mengatakan, LKPJ ini disampaikan untuk satu tahun anggaran kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir hingga untuk seluruh hasil laporan itu, pembahasannya dilakukan bersama DPRD, apabila ada perbaikan untuk segera ditindaklanjuti. (Mar)















