Gadis Bawah Umur Dua Kali Disetubuhi Tetangga di Hotel

  • Bagikan

“Saat peristiwa pertama pada 12 September 2025, pelaku masih terus memaksa dengan menarik tangan korban untuk diajak jalan-jalan hingga korban berhasil dibawanya. Akan tetapi mereka keluar tidak untuk jalan-jalan, melainkan dipaksa pelaku untuk masuk ke hotel hingga terjadilah persetubuhan atau perbuatan cabul. Setelah itu pelaku bilang agar korban tidak beritahu ibunya, lalu memberikan uang Rp. 550.000,” jelas Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik.

Persetubuhan atau perbuatan cabul yang dilakukan MS terhadap korban, berlanjut esok harinya dan kembali dilakukan di kamar hotel lainnya. Setelah melampiaskan hasrat nafsunya pelaku memberikan uang Rp. 350.000 ke korban.

“Atas laporan keluarga korban, pada 15 Oktober 2025 pelaku MS berhasil kami tangkap. Serta dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun tentang Undang-undang perlindungan anak,” tambahnya. (Sis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan