MMCNEWS.ID | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali menunjukkan kinerjanya dalam mengungkap kasus kriminal berat yang mengguncang masyarakat. Kasus tragis ini menimpa seorang wanita lanjut usia bernama Mutmainnah (74), warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan di rumahnya.
Yang membuat peristiwa ini semakin memilukan, pelaku pembunuhan diduga adalah keponakan korban sendiri, yakni Suwarno (46), warga Kecamatan Peterongan, Jombang. Kasus berdarah yang sarat dengan nuansa kekeluargaan ini sontak mengundang keprihatinan luas di tengah masyarakat.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025), menjelaskan secara rinci kronologi kejadian. Menurut hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam (2/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di kediaman korban. Pelaku datang menemui korban dengan dalih urusan pekerjaan. Namun, situasi berubah mencekam ketika terjadi cekcok di antara keduanya.
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, pelaku membekap korban menggunakan bantal. Setelah korban tak berdaya, pelaku menyeret tubuh korban dari tempat tidur ke lantai hingga kepala korban terbentur keras,” ungkap Kapolres.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa benturan keras di bagian kepala menjadi penyebab utama kematian korban. Tidak berhenti di situ, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban menggunakan mobil ke wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan, untuk kemudian membakar tubuh korban agar sulit dikenali. Aksi tersebut dilakukan pada malam yang sama setelah korban tewas.
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi menemukan sejumlah barang berharga milik korban seperti perhiasan, kendaraan, dan telepon genggam yang ternyata berada dalam penguasaan pelaku. Barang-barang itulah yang kemudian menjadi petunjuk kuat dan mengarahkan penyidik pada Suwarno sebagai tersangka utama.
Lebih lanjut, AKBP Ardi menjelaskan bahwa motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati dan tekanan pekerjaan. Korban diketahui memiliki usaha simpan pinjam yang dikelola oleh pelaku. Dalam beberapa bulan terakhir, korban mengubah sistem penagihan dari bulanan menjadi mingguan. Perubahan ini membuat pelaku kewalahan dan sering ditegur keras oleh korban karena target yang tidak tercapai.
“Pelaku mengaku merasa tertekan, stres, dan sakit hati karena sering dimarahi korban. Tekanan itu kemudian memuncak hingga menimbulkan tindakan keji yang dilakukan secara spontan,” terang AKBP Ardi.
Hasil koordinasi antara Satreskrim, Inafis, dan Puslabfor juga memperkuat bukti keterlibatan pelaku. Polisi memastikan bahwa sejauh ini pelaku bertindak seorang diri, namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam perencanaan atau membantu pascakejadian.
Kapolres menegaskan bahwa tindak pidana ini bukan pembunuhan berencana, melainkan bentuk pelampiasan emosi sesaat yang berujung fatal. Meski demikian, pelaku tetap dijerat pasal berat sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Jombang. Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya,” pungkas AKBP Ardi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa masalah keluarga dan pekerjaan yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin bisa berujung pada tragedi kemanusiaan.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban yang kini harus menanggung duka mendalam akibat kehilangan sosok orang tua mereka dengan cara yang begitu keji.
Reporter: Adi















