Mmcnews. Sriwijaya, Lahat – Sumsel : 10 Oktober 2024.
Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat Polda Sumsel kembali berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu kali ini seorang laki laki inisial Gus (27 Tahun) yang beralamat di Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan terpaksa mendekam dibalik Jeruji Besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya selaku Tersangka (TSK) pengedar Narkotika Jenis Shabu
Dikatakan Kapolres Lahat AKBP God Parlarso S.Sinaga .SH.SIK.MH melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH penangkapan terhadap Tersangka (TSK) ditangkap sekira pukul 23.00 WIB di rumah milik pelaku (TKP) di
Pimpinan langsung Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, beserta personel berdasarkan laporan polisi :LP / A – 54 / X / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL, tanggal 05 Oktober 2024.