“Saya tidak tahu sama sekali kapan mereka mengambil Dana Bumdes karena memang uang ada di rekening, saya sering menanyakan bagaimana perincian Dana Bumdes yang telah dipinjam oleh para pengurus tersebut. Hingga akhirnya saya memanggil ke dua pengurus Bumdes dengan disaksikan perangkat desa beserta ketua BPD serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) untuk menindak tegas masalah Dana Bumdes ini”, terangnya
Setelah melalui perdebatan panjang akhirnya Kepala Bumdes dan Bandahara Bumdes mengakui kesalahannya dan menyepakati hasil yang telah disepakati bersama, yakni mengembalikan Dana Bumdes dengan cara dicicil dengan rincian Ketua Bumdes memakai dana 3 Juta Rupiah. Bendahara memakai dana 68 Juta Rupiah.
Selanjutnya ketua Bumdes sanggup menyicil sebesar 500 Ribu perbulan dan Bendahara menyicil sebesar 5 Juta Rupiah Perbulan, terhitung mulai dari bulan September 2025 dengan pernyataan hitam di atas putih dan bermaterai.
Kepala Desa Tejo. Ponedi, sangat menyayangkan adanya isu isu berita miring tanpa adanya kejelasan ataupun klarifikasi dari pihak terkait. “Saya berharap apabila ada temuan janganlah langsung mengunggah berita sebelum adanya konfirmasi terlebih dahulu dari narasumber,” Pungkasnya.
Reporter: Adi